Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Pusat
Untuk diketahui dalam perkara ini, turut menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan saksi yang diperiksa yakni Satlak Prima Tahun 2017. Ia diperiksa mengenai klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggara Kemenpora RI.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kenapa Nabi Ibrahim sering diuji? Nabi Ibrahim termasuk salah satu Nabi Ulul Azmi, yaitu sebutan untuk para Nabi yang memiliki kesabaran dan ketabahan hati luar biasa dalam menghadapi berbagai macam ujian dari Allah.
-
Apa yang dikatakan Ahmad Sahroni tentang Nawawi? “Saya kira pilihan Pak Presiden untuk melantik Pak Nawawi sudah sangat tepat. Karena sebagai mitra kerja KPK, saya sangat mengenal baik karakter beliau. Pak Nawawi orang yang memiliki integritas tinggi dan punya spirit pemberantasan korupsi yang tidak main-main."
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Rasulullah SAW membaca doa angin kencang? Salah satu hadist Imam Muslim meriwayatkan bahwa, saat hujan disertai angin kencang Rasulullah SAW membaca sebuah doa angina kencang seperti berikut ini:
-
Apa yang dimaksud dengan Sholawat Nabi? Sholawat Nabi merupakan doa dan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Pentingnya membaca sholawat Nabi terletak pada makna spiritual dan keutamaan yang terkandung di dalamnya.
"T selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional. Saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggara Kemenpora RI," kata Eben dalam keterangannya, Senin (14/6) malam.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi ini dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, turut menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sehingga dalam putusan majelis kasasi di MA RI pada 15 Maret 2021 telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada IMam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan pada dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Baca juga:
Kejagung Telusuri Aliran Dana Hibah KONI Pusat ke Atlet
Kejagung Periksa Pelatih dan Kabag Keuangan pada Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Pusat
Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Eks Menpora Imam Nahrawi
Cari Bukti Korupsi Dana Hibah, Penyidik Geledah Kantor KONI Tangsel
KPK Eksekusi Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Jalani Vonis 7 Tahun