Kejagung Periksa Pimpinan Wilayah di Jakut Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo
"Saksi yang diperiksa yaitu A selaku Pimpinan Wilayah PT. Askrindo Jakarta Utara," kata Eben dalam keterangannya.
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Rabu (6/10) kemarin. Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa penyidik yakni pimpinan wilayah di Jakarta Utara.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
"Saksi yang diperiksa yaitu A selaku Pimpinan Wilayah PT. Askrindo Jakarta Utara," kata Eben dalam keterangannya.
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020," sambungnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," ujarnya.
Pemeriksaan saksi ini juga tidak lupa menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie.
Baca juga:
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Eks Komisaris dan Direktur
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Eks Kadiv Asuransi Sebagai Saksi
Dalami Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Orang Sebagai Saksi
Kejagung Periksa Kepala Cabang Utama Askrindo dalam Kasus Korupsi PT AMU
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur Sebagai Saksi
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Sopir Direksi Perusahaan