Kejagung sebut kemungkinan Serge dieksekusi mati gelombang ketiga
Hal tersebut masih dalam kajian Kejagung.
Kejaksaan Agung masih akan mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui. Sebelumnya Serge menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita akan lihat, kalau putusan PTUN bisa kita terima pada waktunya dan tidak ada proses lagi bisa saja kita eksekusi atau bersamaan dengan proses terpidana lain yang juga sudah selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4).
Disinggung hasil putusan tersebut bakal dijadikan Kejagung untuk memasukkan Serge dalam daftar eksekusi gelombang ketiga, Tony tak menampiknya. Namun menurut dia, hal tersebut masih dalam kajian Kejagung.
"Bisa saja. Terlalu dini kalau saya sampaikan sekarang," ujar Tony.
Tony menegaskan tak ada tekanan baik politik maupun lainnya terhadap Kejagung menyusul lolosnya Serge dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Menurut Tony, penundaan eksekusi terhadap Serge murni karena sedang mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah proses penegakan hukum. Proses ini selalu kita jaga jangan sampai ada pengaruh politik. Jadi murni tidak ada lobi politik dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Tony.
Seperti diketahui terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui lolos dari hukuman mati gelombang kedua menyusul gugatan yang diajukannya ke PTUB terkait keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya. Namun keputusan PTUN pada 9 April lalu menolak gugatan yang diajukan Serge.