Kejagung sebut tersangka kasus Obor Rakyat tak bisa ditahan
Berkas dua itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (12/1) lalu, telah merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Joko Widodo saat menjadi calon presiden lewat Tabloid Obor Rakyat waktu Pilpres 2014 silam. Berkas dua tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi hari ini memasuki tahap berikut dari proses penanganan perkara kasus Obor Rakyat, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Meskipun pelaksanaan tahap dua di Kejari Jakpus, tetapi penyerahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan juga JPU Kejari Jakpus. Yang mana nantinya proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh JPU Kejari Jakpus.
"Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," katanya.
Tony mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menangani berkas dua tersangka tersebut. Biasanya penanganan berkas yang telah rampung sepekan dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat lalu disidangkan.
"Tahap berikutnya JPU akan susun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang disangkakan kepada dua tersangka, primer pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Menurut Tony, melihat pasal disangkakan atau yang akan didakwakan kepada dua tersangka tersebut, kemungkinan keduanya tidak bisa dilakukan penahanan. "Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
Baca juga:
Cuma gara-gara Obor Rakyat, Jenderal Sutarman dipecat Jokowi?
Jokowi copot Sutarman karena benci tak selesaikan kasus Obor Rakyat
Jaksa Agung sebut kasus Obor Rakyat sudah P21
Tukang tusuk sate ditahan Polri, apa kabar kasus Obor Rakyat?
Jokowi diperiksa soal kasus Obor Rakyat di rumdin gubernur DKI
Kasus Obor Rakyat sudah sampai ke Kejaksaan Agung
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Kerajaan Klungkung berakhir? Kerajaan Klungkung berakhir dengan perang Puputan Klungkung tahun 1908 sebagai kerajaan terakhir di Bali yang melakukan perlawanan terhadap meluasnya praktik politik kolonial Belanda di Nusantara.
-
Kenapa Kerajaan Pajajaran runtuh? Akibatnya era kepemimpinan setelah Ratu Sakti, simpul kekuatan Pajajarah mulai lemah terlebih maraknya upaya serangan dari Kesultanan Banten. Benteng dan Parit Super Kokoh Pajajaran Dibangun Prabu Siliwangi Saat raja Prabu Siliwangi memimpin, modernisasi mulai digiatkan untuk keutuhan keraton.
-
Kapan Kerajaan Nagur mengalami puncak kejayaannya? Sampai dengan masa akhir kejayaannya di abad ke-5 sampai 6, kerajaan Nagur sudah dipimpin oleh empat raja yakni Darayad Damanik, Marah Silau, Soru Tilu dan Timo Raya.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan Bumi akan kehabisan oksigen? Dalam sekitar 1 miliar tahun, kehidupan di Bumi memang akan berakhir karena kurangnya oksigen.