Kejagung sudah periksa 10 saksi kasus korupsi PT VS
"Penjualan 3 hak tagih ini terjadi pada tahun 2003. Makanya tidak gampang menyelidiki kasus ini," kata Sarjono.
Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas (PT VS). Penggeledahan memakan waktu cukup lama dari pagi hingga larut malam.
Usai penggeledahan, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan penggeledahan ini soal dugaan tindak pidana korupsi penjualan 3 hak tagih atau CSI oleh BPPN kepada PT Victoria Sekuritas internasional corporation pada tahun 2003 lalu. Penyidik butuh ekstra kerja menangani kasus ini.
"Penjualan 3 hak tagih ini terjadi pada tahun 2003. Makanya tidak gampang menyelidiki kasus ini," kata Sarjono usai menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas di gedung Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Sabtu malam, (15/8).
Dia menjelaskan kasus ini bukan soal kerugian, tetapi masalah outstanding utang dari 3 debitur.
"Jumlahnya Rp 412 miliar kurang lebih. Itu outstanding utang ya," katanya.
Penggeledahan ini adalah yang ke tiga kalinya. Kasus ini juga dinilai mulai ada titik terang.
"Insya Allah, kita terus selidiki lebih dalam lagi," ucap Sarjono.
Penyidik Kejagung belum memprediksikan kerugian negara akibat kasus tersebut. "Ini kan belum kita pilah satu per satu, apa yang kita dapat. Total kerugian negara belum kita pastikan," paparnya.
Terkait nilai outstanding utang, Sarjono mengungkapkan penjualan 3 hak tagih pada tahun 2003 ada yang namanya Asset Transfer Kit (ATK). Nilainya berapa, itu yang menjadi dasar penyelidikan.
"Yang kita periksa saksi sudah banyak. Sudah lebih dari sepuluh orang," terangnya.
Sejauh ini, sambung dia, belum ada tersangka. Yang pastinya kalau penyidikan lanjutan nanti akan mengarah kepada tersangka.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas (PT VS) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat, (14/8).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan hak tagih (cassie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 469 miliar.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari beberapa bukti maupun petunjuk terkait kasus tersebut. Meski kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April 2015, namun pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama (PT AU) meminjam kredit ke bank untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar. Kredit yang dikeluarkan sekitar Rp 469 miliar. Saat krisis moneter terjadi, bank tersebut masuk dalam program penyehatan BPPN. Kemudian aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU. Lalu, PT VS membeli aset PT AU hanya senilai Rp 26 miliar.
Di kemudian hari, PT AU ingin menebus aset tersebut ke PT VS dengan harga yang sama dengan kredit yang dikeluarkan. Namun yang terjadi adalah PT VS mematok harga Rp 2,1 triliun. Lantas, PT AU tidak terima dan melaporkan hal itu ke Kejaksaan dengan dugaan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut.
Baca juga:
Kejagung dan polisi duet geledah kantor PT VS di Panin Tower
Kejagung mutasi empat Kejati, Tony Spontana jadi Kejati Yogyakarta
Kuasa hukum Gatot tuding Tengku Erry terima aliran dana BDB Rp 100 M
Gatot desak KPK-Kejagung bentuk tim usut kasus dana Bansos Sumut
Gubernur Gatot lebih nyaman diperiksa di KPK ketimbang di Kejagung
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.