Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Kasus Prokes, Termasuk Rizieq Syihab
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima empat berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti dari Polri atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Syihab dan pihak terkait lainnya. Kini total ada tujuh tersangka telah dilakukan penahanan.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima empat berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti dari Polri atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap pada hari Jumat 05 Februari 2021 yang lalu," katanya dalam keterangannya, Senin (8/2).
Adapun perinciannya, kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dengan tersangka Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shobri Lubis dan Idrus Alhabsy.
"Dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Kemudian kasus RS Ummi pada 27 November 2020 dengan tersangka Andi Tatat, Rizieq Syihab dan Muhammad Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 216 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Selanjutnya kasus kerumunan di Megamendung dengan tersangka Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," Leonard tutupnya.
Adapun untuk tersangka Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi telah mengajukan permohonan terkait kapasitasnya dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebab itu, jaksa tidak melakukan penahanan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Serahkan Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung
3 Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Berhadapan dengan Majelis Hakim
Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Disidang
Kejaksaan Agung Kembali Terima Empat Berkas Kasus Rizieq cs
Polisi Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rizieq Syihab ke Kejaksaan Hari Ini
Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq