Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden
Menurut Prasetyo, dia selama ini sering meminta izin sebelum memeriksa legislator.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan anggota dewan terlibat kasus oleh penegak hukum diharuskan seizin Presiden kini menuai perdebatan. Putusan MK itu dihasilkan dari uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan MK mengeluarkan UU MD3 terbaru tidak menjadi permasalahan pelik. Sebab selama ini, dia sudah menjalankan seperti diputuskan MK.
"Selama ini kita jalankan itu. Kita bikin surat tertulis pada Mendagri kalau itu berkaitan dengan anggota DPR provinsi, kepada presiden kalau DPR RI," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).
Dalam amar putusan MK, hakim konstitusi Arief Hidayat memaparkan kata "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden". Sehingga dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, diduga terlibat tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapat persetujuan presiden.
Menanggapi hal itu, Prasetyo pasrah terhadap putusan MK. Menurut dia, dalam undang-undang nomor 17 nomor tahun 2014 mengenai MD3, pemeriksaan pemanggilan anggota DPR terindikasi melakukan tindak pidana itu harus seizin mahkamah kehormatan DPR, bukan presiden.
"MD3 seperti itu, itu yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, kembali ke ketentuan yang lama, izin itu dari presiden untuk DPR RI, kemudian DPRD provinsi itu dari mendagri, kalau DPRD kabupaten kota dari Gubernur, kembali ke sana," ucap Prasetyo.
Ketika disinggung apakah hasil keputusan uji materi MK terhadap UU MD3 bakal menghambat penegakan hukum dalam mengusut sebuah kasus melibatkan wakil rakyat, Prasetyo menjawab, "Yang kita lakukan tidak lah, kan UU menyatakan, ketika 30 hari tidak ada jawaban, ya kita bisa jalan," tutup Prasetyo.
Baca juga:
Istana: Izin presiden bukan berarti persulit proses hukum
Periksa anggota DPR harus izin presiden, MK disebut seperti pingpong
Kalahkan Dubai, BKPM mimpi urus izin di Indonesia cukup 3 jam
Kepuasan dunia usaha pada pemerintah terendah se-ASEAN
Ceu Popong kritik Jokowi: Dia bilang tak krisis,punya pikiran tidak?
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Bagaimana cara Kejagung mempertahankan kepercayaan publik menurut Wakil Ketua Komisi III? “Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini. Bahkan hasil kepuasan tertinggi ini tidak hanya baru sekali ini saja, tapi juga terjadi pada hasil survei-survei sebelumnya." |Konsistensi inilah yang kadang sangat sulit kita jaga, makanya pencapaian ini harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum yang lain,” ujar Sahroni dalam keterangan (2/9).