Kejagung Telaah Ratusan Laporan soal Kasus Mafia Tanah, 1 Kasus Seret Oknum Jaksa
"Kemudian satu laporan dari Tapanuli Selatan diteruskan ke Jamwas, karena laporan diduga ada oknum jaksa yang ikut bermain," sambungnya.
Kejaksaan Agung mencatat ada sebanyak 394 laporan masyarakat terkait kasus dugaan mafia tanah. Dari jumlah tersebut, ada 110 laporan yang sudah dipelajari atau ditelaah olehnya.
"Untuk mafia tanah sampai dengan 19 Januari 2022, laporan yang masuk sudah 394 laporan. Kemudian yang sudah berhasil ditelaah tim 110, sehingga sisanya masih 284 baru ditelaah," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto kepada wartawan, Rabu (19/1).
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Ia menyebut, dari 110 itu yang sudah ditelaah tersebut. Ternyata ada satu kasus yang diduga melibatkan oknum Jaksa, kasus itu berada di Tapanuli Selatan.
"Dan 110 itu sudah ditindaklanjuti yaitu 1 kasus terkait dengan tanah di Buleleng, Bali dalam rangka pembangunan lapangan terbang dilakukan Operasi Intelijen oleh Kejaksaan Agung," sebutnya.
"Kemudian satu laporan dari Tapanuli Selatan diteruskan ke Jamwas, karena laporan diduga ada oknum jaksa yang ikut bermain," sambungnya.
Selain itu, dari ratusan laporan terkait mafia tanah tersebut. Sudah ada dua yang naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, salah satunya berada di Kendari, terkait tanah Pemda.
Dalam kasus itu sendiri, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian satu di Sumut. Dan juga tadi Pak Jampidsus menyampaikan satu tadi DKI. Sehingga ada 3 penyidikan. Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke 22 Kejati sesuai dengan lokus delik dari tanah tersebut," ujarnya.
Lalu, terkait dengan pemberantasan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tentang pemberantasan mafia tanah khususnya adalah di Cipayung, Jakarta Timur. Telah melakukan penyidikan tipikor pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan hutan Kecamatan Cipayung 2018," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Baca juga:
Tenaga Ahli Wapres Dorong Warga Aktif Daftarkan Aset Antisipasi Mafia Tanah
ASN di Klaten Terlibat Mafia Tanah, Gelapkan Uang Perusahaan Garmen Rp2,1 Miliar
Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Diserahkan ke Kejaksaan
Pensiunan Guru di Tangsel Cari Keadilan Soal Status Tanah Miliknya
Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu jadi Gembong Pemalsuan Tanah di Bogor
Hari Ini, Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah