Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
SPDP dikirim penyidik Bareskrim Polri.
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penistaan agama.
SPDP yang dikirim Polri tersebut atas nama terlapor Panji Gumilang.
- DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
- TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh penyidik pada 5 Juli 2023,"
kata Ketut di Jakarta, Kamis (13/7) seperti dikutip antara.
ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.
Foto: Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,
dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,"
jelas Ketut.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama. Untuk saksi ahli bahasa telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/7), dan hari ini tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi. "Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah," katanya.
Selain keterangan saksi ahli, kata dia, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.
"Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga mana kala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara," ujarnya. Ramadhan juga menegaskan saat ini penyidik fokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bareskrim Polri dan limpahan perkara dari Polda Jawa Barat, belum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "Saya sampaikan bahwa fokus yang telah dilakukan penyidikan yang disampaikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada kasus penistaan penodaan agama, jadi kami fokus dulu dalam penanganannya," ujar Ramadhan.