Kantor Don Adam Digeledah Kejagung Usai Viral Foto Bareng Tumpukan Dolar Amerika Dalam Kardus
Kejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Kantor Don Adam Digeledah Kejagung Usai Viral Foto Bareng Tumpukan Dolar Amerika Dalam Kardus
Tim Kejagung menggeledah menggeledah PT RMKN di Jalan Praja Dalam D Nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kantor itu milik mantan Caleg Partai Demokrat Adamsyah Wahab alias Don Adam, yang fotonya bareng tumpukan dolar Amerika di dalam kardus viral di media sosial.
"Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pertimbangan penyidik sekaligus memastikan pengusutan kasus korupsi BTS Kominfo dilakukan secara menyeluruh.
"Jadi semua informasi yang menurut kami perlu kami dalami pasti kami tindaklanjuti, terkait dengan penggeledahan di lantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami ya kami tindaklanjuti," ujar dia.
Adapun terkait tumpukan dolar Amerika Don Adam yang mirip dengan tumpukan uang USD 1,8 juta atau senilai Rp27 miliar, diserahkan kubu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, masih dialami pihak Kejagung.
"Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya," kata dia.
Kejagung menyatakan semua langkah penelusuran dilakukan terkait viral foto Don Adam dengan tumpukan dolar Amerika tersebut.
"Sebagaimana saudara ketahui seluruh pihak yang katanya menerima aliran dan sebagainya, sedang kami dalami, semua sedang kami periksa, hasilnya seperti apa, mari kita tunggu ya, apakah ada peristiwa pidana di sana atau tidak kami belum bisa menyimpulkan," kata Kuntadi.
Sebelumnya di media sosial viral foto Don Adam alias Adamsyah Wahab dengan gepokan uang dolar Amerika USD di dalam kardus.
Narasinya dikaitkan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Berdasarkan akun Twitter Irvan Gani @ghanieierfan yang dikutip Kamis (6/7), foto Don Adam disematkan mention ke akun Kejaksaan RI, PPATK, hingga Divisi Humas Polri.
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal ada tidaknya pemeriksaan terhadap Don Adam yang merupakan mantan Caleg Partai Demokrat itu, atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Belum dapat info, nanti kalau ada saya kirim,” tutur Ketut saat dikonfirmasi.
Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo Tahun 2020-2022. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun peristiwa tersebut di luar tempus peristiwa pidana BTS. "Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya. “Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito),” jelasnya. “Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,” lanjut Kuntadi.
Adapun soal uang Rp27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik. “Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” Kuntadi menandaskan.