Kejagung Tetapkan Dirut Sumatraco Langgeng Makmur Tersangka Korupsi Impor Garam
Identitasnya yakni YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Identitasnya yakni YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Menurut Ketut, penangkapan YN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022," jelas dia.
Ketut mengatakan, peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dia telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli," Ketut menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Paling terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.
Sementara empat tersangka dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Kejagung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, penelusuran hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
"Dalam kapasitanya sebagai mantan Menteri KKP, untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022.
"Untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengatahui latar belakang regulasi dan mekansime dalam menentukan kuota impor garam," sambungnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian KKP, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," ujar Ketut.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi. selain itu juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Jakarta, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Cirebon, Bandung, dan Sukabumi, serta penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga sampel garam impor.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," Ketut menandaskan.
(mdk/ded)