Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Nama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Nama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Dua tersangka baru itu adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka pada Minggu 15 Oktober 2023.
"Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin juga kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/10).
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu 14 Oktober 2023 pagi.
"Hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan, pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Selain menangkap tersangka Sadikin, Kejagung juga menggeledah untuk memperkuat bukti dengan menyita beberapa alat elektronik.
Sadikin yang sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi di Surabaya, dijerat pasal 15 atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Diketahui, nama Edward Hutahaean masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.
Adapun dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.