Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja
Tahan Banurea diketahui dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan dalam kurun waktu selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Tersangka tersebut yakni Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tahan Banurea awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (19/5). Lewat dari pukul 22.00 WIB malam, dia keluar dan langsung dibawa petugas menggunakan mobil tahanan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Saksi yang diperiksa yaitu TB selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Tahan Banurea diketahui dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan dalam kurun waktu selama 20 hari ke depan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa akan mendalami keterkaitan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan tekait peristiwa ini kan pasti ditanyakan, pasti kan, namanya dia membawa impor kan," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung.
Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Indrasari yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dalam perkara korupsi impor baja.
"Ya itu nanti akan sampai ke sana karena relevansinya. Ya konsen di sini (kasus mafia minyak goreng) dulu, nanti baru bisa belakangan," kata Supardi.
Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana tengah ditahan di Rutan Kejagung atas kasus mafia minyak goreng.
Kejagung mengungkap potensi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana telah ditahan Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng (migor), yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)