Kejaksaan Agung akan eksekusi Rp 1,3 T kasus Indosat
Jampidsus Widyo Pramono telah membahas eksekusi tersebut dalam rapat dengan pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan segera melakukan eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat Tbk sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas vonis mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku pihaknya telah membahas eksekusi tersebut dalam rapat dengan pihak-pihak terkait.
"Tadi dibicarakan di rapat, tadi sudah rapat membahas itu (eksekusi)," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Dia mengatakan, seluruh perkara yang ditangani penyidik Gedung Bundar harus diselesaikan secara tuntas. Bahkan mulai dari penyidikan, pengadilan dan menjalankan perintah putusan pengadilan, jadi bukan berarti setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan sudah selesai.
"Bukan titik terang tapi harus diselesaikan dengan baik, harus jelas penyelesaian semua perkara harus tuntas (termasuk eksekusi putusan," jelasnya.
Menurut Widyo, jika ada putusan yang memerintahkan untuk melakukan penyitaan, maka pihaknya akan melakukan hal itu.
"Enggak ada perkara yang misalkan jadi tersangka yang berkepanjangan, kalo memang terbukti ditingkatkan ke penyidikan, kalo memang ga terbukti ya dihentikan penyidikannya, asal syarat-syaratnya memenuhi, prosedural melalui Ekspos ya ga masalah, putusan harus dieksekusi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Baca juga:
Pakar hukum: Segera ajukan PK, ada khilaf putusan hakim soal IM2
DPR setuju Dirut IM2 ajukan PK
PK kasus IM2 tinggal tunggu waktu
LBH Pers: Ada kejanggalan pada kasus bos IM2
Penjara pun tidak dapat menjegal Indar Atmanto raih penghargaan
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan kasus ISPA di Jakarta mulai meningkat? Kenaikan kasus ISPA terjadi sejak awal Januari 2023, meningkat hingga 4 kali lipat.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang menjadi penyebab utama peningkatan kasus ISPA di Jakarta? "Mulai Januari 2023 tuh yang di atas relasinya dengan kasus ISPA di DKI. Jadi kasus infeksi saluran pernapasan itu di DKI yang tadinya 50 ribuan naik dia, naiknya jadi sempat 200 ribu, 150 ribu, jadi empat kali, lima kali," kata Budi di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).