Kejaksaan Denpasar musnahkan narkoba senilai Rp 44 miliar
Selama 16 bulan, Kejaksaan Negeri Denpasar menangani 397 kasus narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kejaksaan Negeri Denpasar Bali memusnahkan 24 kilogram narkotika bernilai Rp 44 miliar. Pemusnahan ini, dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Narkotika ini merupakan barang bukti kejahatan yang telah diputus pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Jaya Kusuma, di lokasi, Bali, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, narkotika itu disita selama periode Juli 2012 sampai November 2013. Terdiri dari, sabu seberat 17,7 kilogram dengan nilai Rp 31 miliar dan ganja seberat 7,9 kilogram senilai Rp 11,9 miliar.
Selama periode itu, lanjut dia, ada 397 kasus narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar. "Setelah diputus, barang bukti menjadi wewenang kejaksaan untuk dimusnahkan," imbuhnya.
Selain narkotika, ada juga barang bukti lain yang ikut dimusnahkan diantaranya uang palsu, MP3/DVD bajakan, obat-obatan ilegal, jamu tradisional, obat keras dan alat atau obat kecantikan.