Kejaksaan diminta usut kejahatan korporasi libatkan produsen ATM
Menurut Muladi, banyak kasus kejahatan korporasi yang seharusnya bisa dijerat oleh kejaksaan.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Muladi mengatakan, kasus kejahatan korporasi di Indonesia saat ini banyak dan seharusnya bisa ditindak pidana. Menurut dia, ancaman pidana yang bisa digunakan menjerat pidana korporasi, misalnya; tindak pidana korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup, dan lain-lain.
"Namun sangat langka dan mengecewakan menemukan itu di pengadilan," kata Muladi dalam peluncuran bukunya bersama putrinya Diah Sulistyani yang berjudul, "Pertangungjawaban Pidana Korporasi" di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Dalam sambutannya, Muladi mencontohkan sebuah kasus kejahatan korporasi. Sebuah produsen mesin ATM dan sistem keamanan di Amerika Serikat, yakni Diebold INC dan cabangnya di Indonesia, PT Diebold Indonesia telah didenda berat sebesar USD 48 juta. Denda itu dijatuhkan terkait dengan penyuapan terhadap pejabat bank BUMN di Indonesia sebesar USD 18 juta untuk membiayai perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya.
Menurut Muladi, Diebold INC melakukan itu agar hasil produksinya digunakan dengan rekayasa saat tender. Dia menilai cukup fantastis denda atas perbuatan Diebold INC oleh pemerintah Amerika Serikat.
"Dendanya yang dijatuhkan divisi penyidikan The securities an Exchange Commission cukup fantastis, karena melanggar aturan tindak pidana korupsi di Amerika Serikat," kata Muladi.
Meski kasus suapnya terjadi di Indonesia, menurut Muladi, penegakan hukumnya masih lambat. Padahal pihak Amerika Serikat sendiri sudah menjatuhkan denda perusahaan yang melakukan suap.
Dalam bedah buku yang juga dihadiri Jampidsus Kejaksaan Agung Andi Nirwanto, Muladi meminta kejaksaan segera menindaklanjuti kasus itu sebagai tindak pidana korporasi. "Pak Jampidsus silakan menindaklanjuti," kata Muladi.
Menurut dia, tidak ada obsesi lain dalam peluncuran bukunya. Dia hanya berharap agar ada pedoman hukum yang jelas dan detail untuk tindak pidana korporasi.
"Saya tidak ada obsesi dengan peluncuran buku ini. Sebab saya sudah kenyang dengan berbagai jabatan di pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keinginan saya saat umur 70 tahun ini hanya untuk mengabdi sebagai akademisi muasal kehidupan saya," ujarnya.