Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro
"Jaksa hanya meminta surat kematian, hasil visum dan keterangan saksi dari rekan korban. Tidak ada yang urgent," ujarnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara dua pembunuh EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi kembali diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang ke pihak penyidik. Pengembalian tersebut diterima hari ini, Senin (25/7).
"Iya memang dikembalikan (berkas perkara). Penyidik Subdit Resmob baru menerimanya pagi ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).
Pengembalian tersebut, ungkap Awi, hanya untuk menambahkan beberapa keterangan dari rekan korban serta beberapa surat pendukung lainnya seperti surat kematian EF. Dengan kata lain, pengembalian berkas tak bersifat sangat penting.
"Jaksa hanya meminta surat kematian, hasil visum dan keterangan saksi dari rekan korban. Tidak ada yang urgent, hanya tinggal diambil dari berkas yang tersangka pertama," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang juga sempat mengembalikan berkas perkara dua pembunuh EF (19) kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut lantaran berkas tersebut masih dirasa belum lengkap.
"Iya sudah kami kembalikan," singkat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Jumat (22/7).
Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), membunuh dan memperkosa Enno. Peristiwa itu terjadi pada pada 13 Mei 2016, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Enno ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan gagang cangkul menancap di bagian vitalnya. Berdasarkan autopsi, cangkul itu dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih hidup, hingga akhirnya tewas.