Kejaksaan Musnahkan Miras Impor Asal Singapura Senilai Rp 40 Miliar
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor.
Sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) impor selundupan dari negara Singapura dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Miras berbagai merek ini dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (26/3).
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Apa saja jenis wisata yang bisa ditemukan di Surabaya? Di kota ini, kita bisa menjelajahi berbagai macam destinasi menarik yang pastinya akan memberikan pengalaman seru.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang membuat Urap-urap lumut khas Surabaya? Meskipun namanya mungkin terdengar aneh bagi sebagian orang, namun urap-urap lumut merupakan sajian tradisional yang memadukan sayuran segar, lumut dari bebatuan dengan bumbu kelapa parut yang gurih. Cita rasanya yang khas dan penyajiannya yang masih ala zaman dulu telah menarik perhatian dan menjadikannya sebagai salah satu kuliner yang wajib dicicipi ketika berkunjung ke Surabaya.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor.
"Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Minuman keras berbagai merek ini dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat. Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol lebih dari 20 persen.
"Miras dari berbagai merek ini kadar alkoholnya lebih dari 20 persen," imbuhnya.
Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah sejumlah handphone dan kartu simcard. Barang bukti ini, terkait dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.
"Kalau nilainya, kalau perhitungan dari Bea Cukai itu perhitungan dengan pajak, kurang lebih sekitar Rp 40 miliar. Itu hitungan barangnya termasuk dengan pajak," katanya.
Puluhan ribu miras ilegal ini, impor atau berasal dari Singapura. Dimana perkara ini atas nama terpidana Dian Prianto, yang putusannya sudah inkrah pertanggal 11 Februari 2019 lalu.
Baca juga:
6,75 Ton Miras Cap Tikus Asal Manado Diselundupkan ke Balikpapan
41 Karung Miras Cap Tikus Asal Sulut Hendak Diedarkan di Gorontalo
Menteri Sri Mulyani Waspadai Peningkatan Penyelundupan Miras Jelang Tahun Baru
Polair Jambi Tangkap Speed Boat Angkut 300 Dus Miras Senilai Rp 1,2 M
Puluhan Botol Miras Asal Malaysia Hendak Diselundupkan Lewat Pelabuhan Nunukan
Bea Cukai-Kastam Gagalkan Penyelundupan Minyak Mentah hingga Satwa Dilindungi