Kejamnya ibu tiri, hantam tangan anak pakai palu cuma karena kesal
Kejamnya ibu tiri, hantam tangan anak pakai palu cuma karena kesal. Perbuatan pelaku selalu dilakukan manakala sang suami pergi.
Rusni (33), warga Jalan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga tega menghantamkan palu ke jari anak perempuan tirinya, AN (8), yang masih duduk di bangku kelas III SD hingga memar dan terluka. Gara-garanya Rusni beralasan AN sering membuatnya kesal.
Foto kondisi AN dengan jari terluka, sejak Jumat (21/10) pagi tadi, menyebar melalui media sosial hingga pesan instan. Di wajah cantiknya, bocah itu terlihat seperti menangis menahan rasa sakit di jarinya. Ragam komentar berdatangan, mengecam pelakunya.
"Kejadian ini sudah kedua kalinya. Waktu pertama, terlihat lebam di matanya. Mohon bantuannya," kata netizen mengomentari postingan gambar AN
Dugaan AN mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, akhirnya diketahui polisi. Petugas lantas bergerak cepat, mencari tahu alamat tinggal anak perempuan malang itu. Akhirnya, kepolisian menjemput Rusni, ibu tiri AN, yang diduga telah menganiaya AN.
"Benar, sekitar jam 14.30 WITA tadi kita sudah amankan yang bersangkutan (Rusni), yang diduga telah menganiaya anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi merdeka.com.
"Dugaannya, pelaku ibu tirinya itu, diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan laporan kepolisian, oleh warga yang melapor ke kepolisian," ujarnya.
Dari keterangan sementara didapat, selain diduga memukul jari AN dengan palu, Rusni juga mencubit anak malang itu dengan memukul ke bagian kaki dan wajah hingga lebam. "Dugaan tindak penganiayaan ini, dilakukan pada hari Senin (17/10) lalu, di rumahnya di Jalan Sentosa," terang Sudarsono.
Tiga buah palu, berhasil diamankan kepolisian sebagai barang bukti. Dugaan tindak penganiayaan itu juga diduga dilakukan Rusni, saat ayah kandung AN tidak berada di rumah.
"Ya, dugaan sementara pelaku kesal dengan korban, yang menurutnya nakal. Jadi pelaku kita jemput saat dia berada di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Provinsi Kaltim, di Jalan Dewi Sartika di Samarinda," sebut Sudarsono.
Kasusnya, lanjut Sudarsono, kini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Rusni dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 kurungan penjara.
"Ya, yang bersangkutan (pelaku Rusni) kita tahan mas," demikian Sudarsono.