Kejari Bener Meriah amankan pelaku dugaan gratifikasi honorer K2
Bersama mereka berhasil diamankan uang yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 170 juta.
Pihak intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh menangkap tangan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh honorer K2 Bener Meriah yang telah dinyatakan lulus dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Minggu (14/9) lalu.
Diamankan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan intel Kejari Redelong saat seorang honorer K2 sedang menyerahkan uang pada pengumpul yang berinisial R dan K sebesar Rp 1 juta/honorer K2 yang lulus sebanyak 200 orang. Di tangan mereka berhasil diamankan uang tunai Rp 170 juta dan telah diamankan di Kejari Redelong, Bener Meriah.
Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, kedua yang mengutip uang tersebut merupakan panitia tim sepuluh yang bertugas untuk mengevaluasi dan menelusuri kelulusan honorer K2 yang bermasalah dari internal mereka.
Pasalnya, setelah diumumkan honorer K2 lulus sebanyak 200 orang di Kabupaten Bener Meriah terjadi gelombang protes dari kalangan honorer K2 lainnya sekitar 300 orang yang tidak lulus menjadi CPNS. Bahkan sempat beberapa kali melakukan aksi di kantor Bupati Bener Meriah.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada pihak Kejari Redelong, Bener Meriah, Kepala Kejari, Bambang Panca membantah telah menangkap terhadap pegawai honorer K2. Akan tetapi kedua orang tersebut hanya diamankan, karena diperoleh informasi oleh intel Kejari Redelong adanya upaya percobaan gratifikasi yang dilakukan oleh mereka.
"Kita perintahkan kita pantau dan amankan, setelah kita pantau ternyata benar ada yang lagi setor uang. Lalu diajak ke kantor, tidak di tangkap tapi untuk diajak wawancara di kantor," jelas Kepala Kejari Redelong, Bener Meriah, Bambang Panca, Senin (22/9) pada merdeka.com.
Bersama mereka berhasil diamankan uang yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 170 juta. Uang tersebut saat ini masih diamankan di Kejari Redelong, Bener Meriah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelasnya, keduanya tidak terbukti ingin melakukan upaya gratifikasi. Karena uang yang dikumpulkan itu hanya inisiatif honorer K2 yang telah dinyatakan lulus. Namun untuk siapa uang tersebut akan diberikan, mereka belum bisa memastikannya.
"Jadi mereka hanya mengumpulkan uang saja dulu, untuk siapa uang itu belum jelas, makanya kita simpulkan belum memenuhi unsur gratifikasi, karena itu uang mereka dan bukan uang negara," tukasnya.
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Kejari Redelong, Bener Meriah ini adalah upaya pencegahan secara preventif terhadap tindakan gratifikasi. Sejauh ini pihak Kejari belum menemukan untuk siapa mereka akan setor, pokoknya mereka hanya kumpulkan dulu uang itu.
Baca juga:
Ini 4 caleg terlibat korupsi yang lolos ke DPR
Diduga korupsi lahan kuburan, ketua DPRD OKU diperiksa polisi
PKS dukung penundaan pelantikan anggota DPR terlibat korupsi
KPK resmi minta KPU dan Bawaslu tunda pelantikan Jero Wacik
ICW desak Kemenkum HAM tak obral pembebasan bersyarat koruptor
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Arsul Sani resmi menjadi anggota Komisi II? Arsul mulai resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.