Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom
Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Sayangnya, Iwan masih enggan merinci peran kedua tersangka.
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada anak perusahaan Telkom. Dua direktur perusahaan swasta tersebut adalah dari PT Interdata inisial RO dan PT Quartee Technologies inisial RN.
- Heru Budi Rombak Direksi MRT Jakarta Ada Eks Dirut JakLingko, Berikut Daftar Lengkapnya
- KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
- Gelar Apel Siaga, Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk KTT ke-43 ASEAN
- Jaksa Geledah Dua Perusahaan di Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Anak Perusahaan Telkom
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kita dan kemudian ditetapkan 2 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dalam keterangannya, Jumat (4/8). Sayangnya, Iwan masih enggan merinci peran kedua tersangka. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru. "Ini masih kita kembangkan kita lihat dari penyidikan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. Sebelumnya, Penyidik Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pada anak usaha Telkom Group yang merugikan negara Rp200 miliar lebih.
Dua perusahaan yang digeledah yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/7). Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. "Penyidik kami melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda yaitu di daerah Jakarta Barat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (28/7).
Dua perusahaan yang digeledah yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/7). Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. "Penyidik kami melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda yaitu di daerah Jakarta Barat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (28/7).
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat terhadap dua perusahaan swasta berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Disita ratusan miliar serta dokumen terkait.