Kejari Jantho Aceh Besar Tangkap Ayah Pemerkosa Anak yang Sempat Kabur
Dia menyebut, saat diamankan MA tidak melakukan perlawanan. Kini MA langsung digiring ke Kejari Jantho. Dan, saat ini MA telah dijebloskan ke dalam penjara.
Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar inisial MA usai dijatuhi hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sempat melarikan diri saat hendak dieksekusi ke dalam penjara.
Namun, sehari berselang pengejaran, MA berhasil diamankan tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar, pada Kamis siang (24/6).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Dia kita amankan di salah satu rumah warga di kawasan Lamteumen Timur, tepatnya di jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh," kata Kasubsi Penkum Kejari Jantho Aceh Besar, Ardiansyah kepada Merdeka.com.
Dia menyebut, saat diamankan MA tidak melakukan perlawanan. Kini MA langsung digiring ke Kejari Jantho. Dan, saat ini MA telah dijebloskan ke dalam penjara.
"Sudah kita eksekusi yang bersangkutan itu ke dalam Rutan kelas II B Jantho," tutup Ardiansyah.
Sebelumnya, MA diduga melarikan diri saat hendak di eksekusi. Dia dijemput di rumahnya di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (23/6) kemarin. Saat itu petugas Kejari Jantho Aceh Besar tak menemukan keberadaan MA.
Baca juga:
Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Kabur saat Akan Dieksekusi
Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek
Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum
Perkara Polisi Perkosa Remaja di Polsek Sudah Menuju Tahap Pemberkasan
Polri Pecat Polisi Maluku Utara yang Perkosa Remaja di Polsek
Polisi Hubungi Teman Seangkatan buat Bantu Saudaranya, Malah Diperkosa di Polsek
Anggota Komisi III DPR Minta Polri Pecat Anggota Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Polsek