Kejari Sragen Sita Rp2,1 M Terkait Korupsi Proyek di RSUD Soehadi Prijonegoro
"Uang yang dikembalikan oleh tersangka RW sebanyak Rp2.106.766.740," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita barang bukti sebesar Rp2,1 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan, uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari tersangka Rahardyan Wahyu Utomo (RW) pada Rabu 4 Maret 2020.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Uang yang dikembalikan oleh tersangka RW sebanyak Rp2.106.766.740," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Menurut Hari, nominal tersebut ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).
"Selanjutnya uang sebanyak Rp2.106.766.740 akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan," kata Hari.
Kejari Sragen telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen, Djoko Sugeng Pudjianto (DS); Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo; dan Direktur PT. Fabrel Medikatama Rahardyan Wahyu Utomo (RW) selaku penyedia barang.
Ketiganya ditahan di Rutan Sragen. "Setelah kelengkapan berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," Hari menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)