Kejari Surabaya Tangkap Lily Yunita, Terpidana Penipuan Rp42 Miliar
Ditangkap tim gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Lily Yunita, terpidana perkara penipuan dengan kerugian mencapai Rp42 miliar ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia ditangkap setelah sempat dinyatakan buron selama 4 bulan lamanya.
Joko Budi Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa terpidana jadi DPO Kejari Surabaya sejak Februari. Ditangkap tim gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa bomboloni jadi viral? Bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing dengan donat bomboloni. Salah satu jenis donat ini memiliki bentuk yang unik. Di mana isian topping biasanya dituangkan di dalamnya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Ia menambahkan, awalnya tim gabungan sempat mengalami kesulitan karena terpidana sering berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta, dan Samarinda.
"Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir," katanya.
Ali Prakosa, Kasi Pidum Kejari Surabaya menjelaskan, terpidana Lily telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Linawati Setyo terkait pembebasan lahan di Osowilangun, Surabaya.
Sehingga korban pun mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.
"Saat ini terpidana telah dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang."
"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.
(mdk/rhm)