Kejari Tigaraksa akan panggil bos BUMD Tangsel terkait temuan BPK
BPK menemukan dugaan penyelewengan dana di BUMD Tangsel tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang akan memanggil direktur utama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Pemanggilan badan usaha milik daerah (BUMD) Tangsel itu terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan modal usaha.
"Kami sudah melakukan telaah atas kasus PT PITS. Untuk memastikan terjadi penyimpangan anggaran atau tidak, kami akan segera memanggil Dirut PT PITS," ujar Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol, Selasa (3/11).
Setelah adanya pemeriksaan atau keterangan dari direktur tersebut, Kejari Tigaraksa baru akan mengambil kesimpulan apakah akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau memang tidak ada dugaan penyimpangan anggaran.
"Ini butuh proses yang panjang. Selain adanya temuan BPK, kami juga ada masih mencari bukti-bukti lain," terangnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan hasil keuangan Pemerintah Kota Tangsel tahun 2014 Nomor 17b/LHP/XVIII.SRG/05/2015 tanggal 27 Mei 2015, yang merupakan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengungkap 12 temuan.
Salah satu temuan yang tertuang dalam LHP BPK adalah penyertaan modal Pemkot Tangsel di PT PITS senilai Rp 21,78 miliar yang diduga tidak sesuai tujuan.
Selain itu diduga terjadi kejanggalan saat pembuatan Peraturan Daerah No 2 tahun 2013 tentang Pembentukan PT PITS yang diduga tidak sesuai aturan.
BPK juga mencium adanya kejanggalan pada pemanfaaan dana untuk pembelian properti berupa ruang kantor pada PT Metropolitan Development, tertanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp 6,5 miliar.
PT PITS selaku Holding Company yang seharusnya konsen membentuk badan usaha pelayanan di Kota Tangsel ini dikabarkan malah berkantor di Jakarta.
PT PITS yang dibentuk Pemkot Tangsel dengan penyertaan modal sebesar Rp 88 miliar ini, baru dilakukan penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar pada 2014 lalu. Tujuan dari pendirian perusahan itu guna meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Hanya saja setahun lebih berdiri, perusahaan ini belum ada hasil maksimal, terkesan hanya menghabiskan uang lewat rapat, perjalanan dinas, serta gaji para direksi dan karyawan. Pada Sabtu (25/10/2014) lalu, sempat PT PITS mencoba bekerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyaluran gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga khususnya hunian-hunian klaster.