Kejati DKI beri 20 hari untuk Polda serahkan SPDP tersangka Jessica
Seharusnya penyidik Polda memberikan berkas dan SPDP baru.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun saat meminum kopi Vietnam di Oliver Kafe. Polda Metro sudah dua kali melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengaku belum menerima berkas perkara dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dengan nama tersangka Jessica. Kejati hanya menerima SPDP yang sebelumnya diberikan Polda tanpa nama tersangka. "Baru SPDP saja, di SPDP belum ada tersangkanya," kata Sudung saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/2).
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Nagita Slavina dan Jessica Iskandar bertengkar? Tak banyak yang tahu, keduanya sempat berkonflik selama 4 tahun. Mengira nomornya sempat diblokir, Nagita tidak mengakui hal tersebut. Ia hanya malas sehingga tak pernah merespons pesan Jedar.
-
Siapa yang diajak Tissa Biani keliling Jogja? Kali ini dia ngajak temen dari Surabaya, Dul, buat keliling Jogja bareng-bareng.
-
Kapan Jessica Tanoesoedibjo menjalani pemotretan maternity? Pemotretan ini dilakukan pada September 2023, seperti yang terlihat di laman Instagramnya.
-
Kapan Jessica Mila hamil? Momen romantis Jessica Mila dan Yakub Hasibuan ini terekam sekitar satu minggu yang lalu, di saat itu, menantu dari Otto Hasibuan ini sedang hamil.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas Kejati DKI Waluyo menambahkan, setelah polisi menetapkan tersangka, seharusnya penyidik Polda memberikan berkas dan SPDP baru. Penyidik Polda hanya diberi waktu tidak lebih dari tiga pekan.
"Sejak adanya penetapan tersangka, Kejati belum menerima berkas dari pihak polda. Kalau aturannya, setelah ada penetapan tersangka, selambat-lambatnya 20 hari Polda harus menyerahkan berkas yang terlampir SPDP baru yang menerangkan adanya tersangka," tegasnya.
Dia mengaku sampai saat ini belum ada kabar dari Polda Metro terkait rencana penyerahan berkas dan SPDP baru. "Sampai sekarang belum ada. Kita selalu menekankan soal koordinasi," ucapnya.
(mdk/noe)