Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau di Indramayu
Para pelaku diduga membuat dokumen palsu untuk menjalankan proyek penataan taman. Dengan rekayasa pembayaran, taman ditata dengan tidak sesuai spesifikasinya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dari pihak swasta berinisial PP dan N yang diduga terlibat kasus korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu. PP merupakan direktur dari PT yang menjadi pelaksana pembangunan RTH itu, sedangkan N merupakan makelar perusahaan.
"Dalam perkara ini ada dugaan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono di Bandung, Selasa (5/10).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang menjadi ciri khas perahu nelayan Indramayu? Perahu buatan nelayan Indramayu dikenal tangguh dan kokoh.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa itu Mi Kemi Indramayu? Indramayu punya kuliner langka namanya Mi Kemi. Menurut warga setempat, mi ini sudah ada sejak 1980-an, dan menjadi makanan favorit warga di pesisir utara Jawa Barat tersebut.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Selain PP dan N, Kejati Jawa Barat juga telah menahan S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di dinas yang sama.
Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut diduga bersekongkol untuk merekayasa proses penataan sebuah taman di Kabupaten Indramayu.
Dalam praktiknya, mereka diduga membuat dokumen palsu untuk menjalankan proyek penataan taman. Dengan rekayasa pembayaran, taman ditata dengan tidak sesuai spesifikasinya.
Menurutnya, nilai kontrak proyek penataan taman tersebut sebesar Rp14 miliar. Namun nilai dari proyek itu tidak dibayarkan keseluruhannya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp2 miliar.
"Tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa (tamannya), pembayaraannya juga tidak sampai 100 persen," kata Riyono. Dikutip Antara.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK Minta Sivitas Akademika Awasi Penggunaan Dana Pendidikan Agar Tak Disalahgunakan
KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penyidikan Kasus LNG Pertamina
3 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Ini Hasil Sidangnya
Wamenkumham: Korupsi Sulit Diberantas Karena Lemahnya Integritas
Wamenkum HAM Sebut Korupsi Masih Tinggi karena Kesadaran Hukum Masyarakat Heteronom
Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat
KPK Usut 8 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Disebut Bisa Bantu Perkara