Kejati Jabar terima SPDP kasus Rizieq diduga hina Pancasila
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Surat tersebut sudah diterima sejak dua hari lalu dari Polda Jawa Barat. Kejati menunggu berkas perkara tahap pertama dari kepolisian. Namun Kejati enggan menyebutkan status Rizieq dalam SPDP tersebut.
Penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Surat tersebut sudah diterima sejak dua hari lalu dari Polda Jawa Barat.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP. Tentunya setelah kita menerima SPDP kita mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Ari seperti dilansir Antara, Kamis (19/1).
Kini Kejati menunggu berkas perkara tahap pertama dari kepolisian. "Jadi saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar. Yang jelas Kejati sudah menerima SPDP-nya," katanya.
Seiring terbitnya SPDP, biasanya sudah ada nama tersangka. Namun Kajati enggan menyebutkan status Rizieq yang tercantum dalam SPDP. Pihaknya meminta status Rizieq ditanyakan ke Polda Jabar. "Tanyakan saja ke kepolisian," singkatnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Iya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada merdeka.com, Kamis (19/1) pagi.
Meski demikian kata dia, status pentolan ormas Islam tersebut masih sebatas saksi. Sebab kepolisian saat ini masih membutuhkan beberapa keterangan saksi lain untuk melengkapi apakah Rizieq bisa disangkakan atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila atau tidak.
Baca juga:
Kasus Habib Rizieq diduga hina Pancasila naik status ke penyidikan
Ketika Rizieq berhadapan dengan banteng moncong putih
Kasus hina Pancasila, Sukma sebut banyak yang sakit hati sama Rizieq
Kapolri tak bisa larang kalau hansip se-Indonesia laporkan Rizieq
Polda Jabar masih lengkapi berkas kasus Habib Rizieq hina Pancasila
Curhatan Rizieq Syihab ke wakil rakyat di saat banyak kasus menimpa