Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, perkara ini menjadi salah satu atensi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ujar Nur, Rabu (29/5).
"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasi (sidang) nanti akan kami infokan selanjutnya," lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa Kejati Jawa Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," imbuh dia.
Kejati Jabar berencana menunjuk enam orang JPU untuk menjalani persidangan. "Ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," kata Nur.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan DPO yang berhasil ditangkap penyidik Polda Jabar beberapa pekan lalu di wilayah Bandung.
Selama pelarian, Pegi kerap berpindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Pegi disebut sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Rizki yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Polda Jabar menyebut total pelaku sembilan orang setelah sebelumnya merilis 11 orang.
Delapan orang yang sudah menjalani masa hukuman adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.