Kejati Jatim pertanyakan 'penguasa' disebut Dahlan Iskan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan menyebut ada intervensi penguasa dalam kasus menjeratnya. Namun, ocehan Dahlan itu ditepis Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan menyebut ada intervensi penguasa dalam kasus menjeratnya. Namun, ocehan Dahlan itu ditepis Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung ini menegaskan, penetapan Dahlan sebagai tersangka pada Kamis (27/10) malam kemarin, karena kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak ada intervensi siapapun. "Tidak ada (intervensi). Ini profesional. Sekarang saya tanya balik, yang dimaksud penguasa itu siapa ya?" tegas Maruli, Jumat (28/10).
Dia melanjutkan, kasus dugaan korupsi PT PWU ditangani pihaknya sudah lama diselidiki. "Bukti permulaan (dugaan korupsi PT PWU) ditemukan, saya naikkan ke penyidikan. Sama seperti kasus La Nyalla, tidak ada intervensi penguasa," ujarnya.
Maruli mengungkap, Dahlan akan kembali jalani pemeriksaan pada 31 Oktober mendatang. Sebab pihaknya ingin berkas kasus penjualan 33 aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur dikelola PT PWU itu segera selesai. Sehingga perkaranya bisa segera disidangkan.
Seperti diketahui, pada medio 2003 silam, PT PWU menjual 33 aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur. Saat itu, Gubernur Jawa Timur masih dijabat Imam Utomo. Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PT PWU dari Tahun 2000 hingga 2010. Sementara Wisnu Wardhan, menjabat sebagai kepala biro asetnya.
Di Tahun 2015, Kejati Jawa Timur melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya kejanggalan pada penjualan aset di Kediri dan Tulungagung. Selanjutnya, 30 Juni 2016, statusnya naik menjadi penyidikan, dan beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan tersangka.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Dahlan Iskan, penyidik mengaku menemukan bukti kuat Dahlan terlibat. Akhirnya, Kamis malam kemarin, setelah lima kali pemeriksaan, Dahlan pun ditetapkan sebagai tersangka.