Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Lima Anggota dan Simpatisan FPI Teror Mahfud MD
Salah satu perkara yang ditangani adalah kasus kerumunan massa FPI yang mendatangi rumah orangtua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Kejati juga menerima empat tersangka lainnya, dalam kasus unggahan ancaman yang ditujukan pada Mahfud MD yang tersebar di Youtube.
Berkas kasus lima anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang meneror Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah sampai di tangan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M Dofir mengatakan, penanganan perkara lima anggota FPI ini mendapat perhatian. Salah satu perkara yang ditangani adalah kasus kerumunan massa FPI yang mendatangi rumah orangtua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura pada 1 Desember lalu.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Satu orang anggota bernama Aji Dores alias Mat Taji telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring zoom, Rabu (30/12).
Selain tersangka Aji Dores, Kejati juga menerima empat tersangka lainnya, dalam kasus unggahan ancaman yang ditujukan pada Mahfud MD yang tersebar di Youtube. Tiga di antaranya adalah pengunggah video bernama Samsul Hadi, lalu Abdul Hakam, M Sirojudin, dan M Nawawi.
Sebelumnya, tersangka Aji Dores teridentifikasi meneriakkan kalimat hasutan di tengah-tengah kerumunan massa saat di rumah orangtua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura berdasarkan video yang beredar dan viral. Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan 4 tersangka lainnya terkait unggahan video berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq' yang diunggah di chanel youtube Amazing Pasuruan.
Baca juga:
Kisah Mahfud MD Tawar Menawar dengan Presiden saat Diminta Jadi Menteri Pertahanan
Pantang Menyerah FPI, Dibubarkan Pemerintah, Langsung Gaspol Ganti Nama
Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Lima Anggota dan Simpatisan FPI Teror Mahfud MD
Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi
Dasar Pertimbangan Pemerintah Larang Kegiatan FPI