Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Rp66,6 M pada Bank Pelat Merah di Surabaya
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah mengusut dugaan korupsi terkait kredit fiktif pada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Penyidik pun telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp66,6 miliar.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah mengusut dugaan korupsi terkait kredit fiktif pada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Penyidik pun telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp66,6 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT CCA di Kota Surabaya.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Penyidik pun telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam perkara ini kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp66,6 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp234.676.006.026. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp231.370.506.028.
"Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan agunan senilai Rp164.707.000.000 sehingga dalam perkara BNI ini diduga memiliki potensi kerugian mencapai Rp66.663.506.028," ungkap Mia.
Dengan kasus ini, Kejati Jatim masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk nantinya menemukan tersangka. "Perubahan status perkara ini nantinya untuk dilakukan pendalaman guna menemukan tersangka," tegasnya.
(mdk/yan)