Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus fasilitas kredit Bank DKI
Berdasarkan hasil perhitungan negara dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini Rp 267 miliar.
Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013 silam, kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni Eko Budiwiyono (EB) dan Mulyanto Wibowo (MW).
"Kami sudah menangani mengenai pemberian kredit Bank DKI Jakarta. Sudah menetapkan tersangka empat orang. Tiga orang sudah mau proses penuntutan, satu orang penyidikan. Dalam perkembangan ada dua tersangka baru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Kejati, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
Sudung mengungkapkan, tersangka EB merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI tahun 2014, sedangkan MW merupakan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014.
"Berdasarkan hasil perhitungan negara dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini Rp 267 miliar. Kredit ini tiga tahun dari 2011 sampai 2014. Tiga kali pula dikucurkan," ungkapnya.
Atas hal itu lah, keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, Kejati sudah menetapkan empat tersangka yakni Dulles Tampubolon selaku mantan Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI ( Tahap Penuntutan), Hendri Kartika Andri selaku mantan Account Officer Korporasi Bank DKI (Tahap Penuntutan), Supendi selaku mantan Owner PT LH (Tahap Penuntutan), dan Gusti Indra (Dalam Proses Penyidikan).