'Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis Merupakan Ancaman Serius Bagi Demokrasi'
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik mendapatkan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput aksi demo selama beberapa hari terakhir, memicu reaksi dari berbagai daerah. Di Jember, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aksi untuk Keselamatan Wartawan (AKAR) Jember, mengadakan aksi solidaritas menuntut pengusutan terhadap pelaku kekerasan terhadap rekan-rekan mereka.
Para jurnalis Jember dari berbagai media dan organisasi itu kompak, menyuarakan kecaman terhadap kekerasan yang menimpa rekan mereka saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan Jembatan Kaca Berendeng diresmikan? Jembatan ini mulanya diresmikan pada 4 Februari 2018 lalu, untuk mengakomodasi pemenuhan infrastruktur publik di sana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa keunikan dari Pantai Wartawan? Selain namanya yang unik, Pantai Wartawan menyajikan pemandangan pantai yang begitu indah, dipadukan dengan warna biru air laut menjadi kombinasi yang pas untuk menghabiskan akhir pekan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Bahwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat terhadap jurnalis, merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Karena kerja-kerja jurnalistik sudah dijamin dalam undang-undang yang merupakan produk reformasi," ujar koordinator aksi, Mahfudz Sunardjie.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik mendapatkan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.
"Karena itu kami mendesak kepolisian untuk bisa bertindak tegas, jika ada anggotanya yang terbukti terlibat kekerasan terhadap jurnalis. Penanganan kasus ini harus terbuka untuk menumbuhkan kepercayaan publik," tegas Mahfudz.
Lebih lanjut, AKAR Jember juga meminta agar aparat tidak menggunakan senjata saat menghalau massa guna mencegah hal yang tidak diinginkan. "Kami juga meminta hentikan sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas," lanjut Mahfudz.
Tak hanya itu. Kabar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu juga mendapat sorotan dari para jurnalis di Jember. "Kami menolak penggunaan pasal karet terhadap mereka," papar Mahfudz.
Sebagai tindak lanjut, AKAR Jember juga mendesak Dewan Pers guna membentuk Satgas Anti Kekerasan untuk menuntaskan pengusutan kasus-kasus kekerasan sepanjang terjadinya gelombang demonstrasi menolak pelemahan KPK dan pengesahan sejumlah regulasi kontroversial selama beberapa hari terakhir.
Berdasarkan catatan AKAR Jember yang mengutip laporan sementara dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan terhadap jurnalis terjadi di tiga daerah. Yakni Jakarta, Makassar dan Jayapura. Tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda yang menjadi korban.
AKAR Jember sendiri merupakan aliansi gabungan dari beberapa organisasi jurnalis di Jember. Yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember. Para jurnalis berkumpul di Alun-Alun untuk kemudian longmarch dan menyampaikan tuntutannya di Mapolres Jember. Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Baca juga:
Jurnalis di Makassar Korban Penganiayaan Polisi Resmi Lapor Polda Sulsel
Jurnalis Unjuk Rasa di Istana Kecam Kekerasan Dilakukan Polisi
Kapolri Didesak Tindak Tegas Anggota Penganiaya Jurnalis saat Liput Demo Mahasiswa
Aksi Mengecam Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan
Mabes Polri Usul Wartawan Liput Kerusuhan Pakai Rompi Tulisan 'Pers'
Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR
Janji Kadiv Propam Polri ke Anggota DPR Tak Akan Intimidasi Wartawan yang Bertugas