Kekesalan Berujung Maut, Motif Pembunuhan Seorang Gadis di Kebumen
Pangkal mula kasus pembunuhan gadis di bawah umur berusia 14 tahun warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen disebabkan kekesalan. Dua tersangka merupakan teman korban, yakni RK (17), dan HS (15). Keduanya remaja itu warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
Pangkal mula kasus pembunuhan gadis di bawah umur berusia 14 tahun warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen disebabkan kekesalan. Dua tersangka merupakan teman korban, yakni RK (17), dan HS (15). Keduanya remaja itu warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
"Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Sabtu (21/5).
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dimana embung yang terbengkalai di Kebumen itu berada? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang istimewa dari kampung di Kebumen ini? Tersembunyi di balik gua, begini potret kampung unik di Kebumen. Sebuah lorong goa terbentang di hadapan mata. Di balik goa itu terdapat sebuah kampung terpencil.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Dijelaskan Burhanuddin, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebabnya tersangka kesal dengan perkataan korban.
Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.
Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas. Selanjutnya tersangka injak-injak korban sampai meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka," ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (pelat nomor). Mereka juga berencana mengganti warna cat honda Beat milik korban agar tidak mudah dikenali.
Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.
Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang. Dia takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.
"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata tersangka RK.
Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo, Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor WhatsApp dan rutin berkomunikasi.
Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar tiga hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah.
Baca juga:
Remaja 14 Tahun di Karawang Dibunuh Kakak Ipar, Jasad Digantung di Bawah Tol Japek
IRT di OKU Ditemukan Tewas dengan Banyak Luka, Diduga Korban Pembunuhan
Tak Pulang Semalaman, Penjual Rujak di Pidie Tewas Bersimbah Darah
Militer Israel Identifikasi Senjata Tentara yang Tewaskan Jurnalis Shireen Abu Aqla
Dijanjikan Rp200 Juta, Ini Detik-Detik Polisi Tembak Petugas Dishub Makassar
Resah Didatangi Polisi, Pelaku Ganti Pakaian Dini Nurdiani untuk Hilangkan Jejak
Geram Ditodong, Petani Tembak Mati Begal di Musi Rawas