Kekurangan Surat Suara, 2 TPS di Palembang Gelar Pemilu Lanjutan 21 April
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan memastikan pemungutan suara lanjutan di Kota Palembang yang melibatkan 2 TPS akan dilangsungkan Minggu (21/4).
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan memastikan pemungutan suara lanjutan di Kota Palembang yang melibatkan 2 TPS akan dilangsungkan Minggu (21/4). Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, sebelumnya pada hari pencoblosan terjadi kekurangan surat suara presiden di TPS 36 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II dan TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul.
"Sudah dikoordinasikan dengan KPU Kota Palembang, kekurangan surat suara sudah didapatkan jadi bisa pemungutan suara ulang hari minggu," ujar Kelly Mariana kepada Antara, Jumat (19/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Menurutnya berdasarkan keterangan dihimpun, saat TPS 11 dan 36 kehabisan surat suara presiden, warga di 2 TPS tersebut menolak melanjutkan pencoblosan meski sudah diminta mencoblos 4 jenis surat suara saja, selain itu panitia juga gagal mencarikan surat suara yang kurang.
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
Pemilu lanjutan di Palembang berbeda dengan pemilu susulan di Kabupaten Banyuasin, lanjutnya, kedua kasus tersebut sama-sama kekurangan surat suara, namun alasan berhentinya pencoblosan membedakan status yang ditetapkan KPU.
Pemungutan suara susulan di Banyuasin karena semua DPT sudah mencoblos surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Presiden, tetapi tidak mencoblos surat suara DPRD Kabupaten, sehingga harus diulang dari awal khusus DPRD Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan pemilu lanjutan di Palembang karena semua surat suara sudah dicoblos sebagian DPT tetapi sebagian DPT lainnya belum, sehingga statusnya dilanjutkan bagi DPT yang belum mencoblos.
"Nanti akan kami pantau langsung pelaksanaannya," terang Kelly.
Ia menambahkan Proses pemilihan lanjutan telah diatur dalam pasal 432 UU nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan jika terjadi bencana alam, atau gangguan lainnya, maka panitia boleh menghentikan, melanjutkan atau menunda proses pemilihan.
Sementara saat ini surat suara yang berada di TPS sudah bergerak ke PPK karena proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019
"Paling lambat selesai perhitungan tingkat provinsi pada 12 Mei, kami ingin proses ini lebih cepat karena sistem digitalnya sudah memudahkan," demikian Kelly.
Baca juga:
Melihat Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca Pencoblosan
Surat Suara Kurang, Bawaslu Bekasi Rekomendasikan Coblosan Ulang di 10 TPS
KPU Belum Terima Laporan Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos Sebelum Pencoblosan
Deretan Peristiwa Heboh Terjadi Sebelum Pencoblosan Pemilu 2019
Kertas Suara DPR Banyak Tertukar di TPS Kota Tangerang
Surat Suara Pilpres Hilang di Salah Satu TPS Purwakarta