Kelakuan ajaib Fredrich Yunadi di persidangan kasus merintangi penyidik KPK
Namun, di balik sikap tenangnya, Fredrich tetap saja 'nyinyir'. Ia meletakkan jari telunjuk dengan posisi miring ke bagian dahinya.
Fredrich Yunadi, eks kuasa hukum Setya Novanto terbelit kasus merintangi penyidik. Ia dinilai menghalangi-halangi kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mencokok Setya Novanto, kliennya dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Setelah dirasa cukup mengantongi bukti, KPK langsung menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ia pun dijemput paksa.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
Entah karena sifat tempramentalnya atau memang ada faktor lain, Fredrich meradang. Ia tidak terima dituding menghalangi penyidik.
Satu yang ia yakini, sebagai seorang kuasa hukum, mempunyai hak untuk membela kliennya.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan undang-undang advokat," umpatnya kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Kekesalan Fredrich kepada KPK dibawaa hingga persidangan. Sejumlah tingkah Fredrich yang terbilang ajaib terlihat.
Beberapa kali ia naik pitam bersikeras tidak bersalah dan tak ada praktik menghalangi penyidik.
Terlebih saat eksepsi atau nota keberatannya ditolak hakim. Saking emosinya, begitu ditolak, Fredrich langsung menyatakan banding tanpa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich sesaat setelah putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).
Dia beradu argumen terkait hukum acara pidana saat proses gugatan praperadilan berlangsung. Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri menskors sidang selama 5 menit untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya atas empat poin permintaan Fredrich.
Keempat point tersebut adalah meminta materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya Sprindik menggunakan nama palsu.
Fredrich pun mengancam akan memboikot persidangan jika permintaannya tak dituruti.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak pak, ini HAM. Kalau bapak memaksa kehendak bapak, kami nyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujarnya meledak-ledak.
Namun, Majelis Hakim tak bergeming dan tetap menolak eksepsi Fredrich.
Ancaman Fredrich hanya gertakan
Akan tetapi, ancaman Fredrich memboikot persidangan nyatanya tidak dilakoni. Ia beralasan, jika memboikot dan tidak hadir, maka sama saja membenarkan tuduhan penyidik KPK.
"Setelah dipikir-pikir, kalau saya tidak datang berarti membenarkan perbuatan yang tidak ada," ucap Fredrich di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Sikap Fredrich pun tampak lebih kalem.
Namun, di balik sikap tenangnya, Fredrich tetap saja 'nyinyir'. Ia meletakkan jari telunjuk dengan posisi miring ke bagian dahinya.
Umumnya, aksi itu merupakan isyarat buat seseorang mengejek lawan bicaranya sebagai pengganti kata 'gila'.
Jaksa KPK pun merasa dilecehkan.
"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," ujar Jaksa Roy Riadi.
Tidak hanya satu kali, Jaksa Roy mengatakan beberapa gerakan tubuh yang dianggap merendahkan dilakoni fredrich selama tanya jawab antara Jaksa dengan seorang saksi yakni Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Kejadian Fredrich diawali saat jaksa menanyakan alasan Setya Novanto ditangani salah satu dokter bedah umum di rumah sakit tersebut. Dijelaskan oleh Alia, keluhan yang dialami Setya Novanto sejatinya memang ditangani oleh dokter bedah umum.
Saat itu pula, Fredrich memiringkan jari telunjuk di depan dahinya.
Kuasa hukum Fredrich pun meminta maaf atas tindakan kliennya tersebut, sekaligus membela dengan alasan tim Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal yang sama.
"Mohon maaf tadi ada gerakan tangan terdakwa. Tapi tadi penuntut umum juga ketawa-ketawa jadi sama saja," ujarnya.
Baca juga:
Debat dengan pihak RS Medika, Fredrich sebut dirinya pakai nama Yunadi
RS Permata Hijau sempat khawatir permintaan rawat inap Setya Novanto
Selain kamar inap VIP buat Setnov, Fredrich juga pesan perawat senior
Setnov dirawat, tim RS Permata Hijau sampai buat grup WhatsApp khusus
Fredrich dengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan