Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang pelajar inisial MA (15) kasus pencabulan terhadap tiga bocah. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Bhabinkamtimas Polres Gowa.
- Malaysia Geger, 355 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Berkedok Ajaran Agama Ditangkap
- Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
- Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
- Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Kepala Satreskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Bahtiar mengatakan kasus pencabulan diduga dilakukan oleh MA pada pukul sekira pukul 18.30 Wita, Senin (17/7). Tiga korban pencabulan berusia 4, 5, dan 8 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan anaknya yang diduga menjadi korban pencabulan," ujarnya, Jumat (2/8).
Bahtiar menyebut ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan saat memandikannya. Saat itu korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
"Awalnya ibu korban mengira anaknya merasakan sakit karena digigit semut. Tapi, ternyata korban mengaku ada orang memegang alat vitalnya," ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap MA. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya. Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan lalu dicabuli,” bebernya.
Sementara terkait motif pelaku, imbuh Bahtiar, karena nafsu. Bahtiar menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan apakah ada korban lainnya atau tidak.
"Sampai sekarang masih tiga orang korbannya. Tapi kami tetap kami mendalami hal ini apakah ada tidak korban yang lain," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.