Kelola Dana Haji, Ini Tugas dan Kewenangan BPKH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 14 calon anggota pelaksana dan 10 orang calon dewan pengawas BPKH Periode 2022-2027. Nama-nama itu diserahkan oleh Ketua Panitia Seleksi, Mardiasmo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), merupakan badan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana haji. Apa tugas dan kewenangan BPKH?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 14 calon anggota pelaksana dan 10 orang calon dewan pengawas BPKH Periode 2022-2027. Nama-nama itu diserahkan oleh Ketua Panitia Seleksi, Mardiasmo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/4).
-
Di mana Rayyanza dan Kamya 'PDKT'? Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa tantangan yang diterima oleh Bryan Domani, Mawar Eva de Jongh, dan Fadli Faisal di kantor KLY? Tantangan ini diberi nama "Cerdas Cermat". Maka, tim dari Kapanlagi.com mengajukan pertanyaan umum, lalu ketiga artis tersebut bersaing untuk memberikan jawaban.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Bryan Domani, Mawar Eva de Jongh, dan Fadli Faisal mengunjungi kantor KLY? Kedatangan mereka bertujuan untuk mempromosikan film 'Galaksi' yang akan ditayangkan di bioskop pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Kandidat yang sudah diserahkan Jokowi sudah melakukan sejumlah rangkaian tes. Serta mempertimbangkan saran dan masukan hingga rekam jejak bersumber dari KPK, PPATK hingga BNPT.
Apa saja tugas dan kewenangan BPKH?
Dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dijelaskan dalam pasal 1, BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPKH juga berkedudukan dan berkantor di ibu kota negara RI dan memiliki kantor perwakilan di provinsi serta kantor cabang di kabupaten/kota.
BPKH juga terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Badan pelaksana terdiri dari lima orang dari unsur profesioanl, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Lebih lanjut, mereka diangkat dalam jangka waktu lima tahun dan dapat diusulkan untuk kembali diangkat satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas
Adapun dewan pengawas, menurut Perpres ini terdiri dari 7 orang anggota. Unsurnya dari profesional. Terdapat 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 dari masyarakat.
Dijelaskan unsur dari kementerian terdiri dari satu orang kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama. Kemudian satu orang dari kementerian yang menyelenggarakan bidang keuangan. Sedangkan anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat dipilih oleh panitia seleksi.
Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dijelaskan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Hal itu pun sama tertuang dalam pasal 9 Perpres yang diteken Jokowi tentang BPKH.
Selanjutnya dalam pasal 23 dijelaskan bahwa BPKH menyelenggarakan fungsi perencanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji. Kemudian pengendalian, pengawasan penerimaan, serta pengeluaran keuangan haji dan pengeluaran keuangan haji.
Kewenangan BPKH:
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan dalam pelaksanaan tugas, BPKH juga berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.
Kewajiban
Kewajiban BPKH:
Sementara itu untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BPKH juga wajib :
1.Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam.
2.Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
3.Memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji.
4. Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
5. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR.
6. Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji
7. Mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017.
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut yaitu :
Tugas :
a. merumuskan kebijakan
b. menyiapkan rencana strategis
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan keuangan haji.
Selanjutnya rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud.
Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan keuangan haji, bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perpres ini. Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Perpres itu juga diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
Lebih lanjut rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji, hal itu terdapat dalam Pasal 13 Ayat (4) Perpres tersebut.
Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, menurut Perpres ini, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Selanjutnya, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Dalam Pasal 15 Ayat (3) dijelaskan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.
Kemudian rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas:
a. melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas
b. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH;
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas:
a. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;
b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
Kemudian pada pasal 17 ayat 2, dijelaskan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.
(mdk/rnd)