Keluarga berharap Briptu Rani tidak dipecat
Briptu Rani sudah menjalani masa hukuman 21 hari. Kini dia berdinas sementara di Polda Jatim menunggu pemberhentian.
Pihak keluarga berharap, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni yang sudah menjalani masa hukuman 21 hari karena desersi di Polda Jatim tetap bisa menjalankan tugasnya terus di korps kepolisian. Keluarga meminta Briptu Rani tak dipecat.
Polwan cantik 25 tahun silam ini, kata Ibunda Rani, Raya Situmeang tidak ingin meninggalkan di mana tempatnya saat ini bekerja.
"Semoga anak ibu ke depan bisa tugas kembali dan berdinas lagi menjadi polisi, syukur-syukur bisa ke Bandung," kata Raya kepada merdeka.com, Kamis (18/7).
Briptu Rani yang sempat menghilang berbulan-bulan, saat ini tengah menjalani tugas barunya di Bidang Propam Polda Jawa Timur, sambil menunggu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pasca sidang Komite Kode Etik Polri pada 21 Juni lalu.
"Semoga tugasnya terus berlanjut, Rani kan ingin sekali menjadi Polwan, dan harapannya saat ini masih ingin terus mengabdi," terangnya. Sebagai seorang ibu, ia tetap mendoakan yang terbaik untuk putri sulungnya itu.
"Kalau saya dari jauh mendoakan yang terbaik saja sama Allah," ujarnya. Menurutnya Rani kabur dari tugas juga bukan tanpa sebab. Polwan yang sebelumnya dinas di Polres Mojokerto itu kata dia kerap mendapatkan perlakuan tidak enak dari atasannya.
"Allah tahu mana yang benar mana yang salah. Harapan semua keluarga,Rani ini tugas kembali. Saya yakin pengambil keputusan bisa bijak menentukan nasib anak saya," paparnya.
Pihak Rani sendiri telah melakukan banding dengan pengajuan tertulis. Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) yakni Kapolda Jatim.