Keluarga Pasien Covid-19 Laporkan Rumah Sakit di Tasikmalaya ke Polisi
Rumah sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya dilaporkan keluarga salah satu keluarga pasien Covid-19 ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Pelapornya bernama Demi Hamzah, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Rumah sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya dilaporkan keluarga salah satu keluarga pasien Covid-19 ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Pelapornya bernama Demi Hamzah, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Kuasa hukum pelapor, Andi Ibnu Hadi menyebut bahwa pihak rumah sakit dilaporkan atas dugaan malapraktik dan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Alasannya, ibu kandung pelapor dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 oleh pihak rumah sakit, dan harus menjalani perawatan sampai kemudian dinyatakan meninggal dunia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 6 April, ibunda pelapor merasakan gejala demam dan diketahui oleh anak-anaknya. Karena kondisi itu, ada kekhawatiran ibunda pelapor terpapar virus corona sehingga melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.
"Tim satgas mendatangi rumah dan melakukan pengetesan kepada pasien. Sampelnya diperiksa di Labkesda Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya itu negatif Covid-19," kata Andi kepada wartawan, Rabu (5/5).
Keluarga pasien, ungkap Andi, saat itu mendapat saran agar dibawa ke ahli penyakit dalam. Lalu pasien pun dibawa ke klinik kesehatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini.
"Sesampainya di RS Jasa Kartini, pasien langsung ditempatkan di ruang isolasi IGD. Keluarga heran karena dia negatif Covid-19, namun perawat menyatakan itu berdasarkan arahan dokter berinisial R, yang juga merujuk pasien ke RS Jasa Kartini," ungkapnya.
Pada 7 April, pasien dirawat di ruang khusus pasien Covid-19, dan keluarga mendapat informasi bahwa pasien terpapar virus corona. Herannya, menurut Andi, pihak rumah sakit tidak pernah menginformasi hal tersebut secara resmi, hanya melalui percakapan saja.
Pada 11 April, lanjut Andi, pasien kembali menjalani tes dan hasilnya masih dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat itu, keluarga oleh dokter R disarankan membeli obat merek tertentu yang harganya Rp 12 juta. Obat tersebut kemudian diketahui tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Walau merasa tidak yakin, karena berharap kesembuhan ibundanya, keluarga menyetujui membeli obat tersebut, namun rupanya tidak ada. Pada 14 April, pasien pun meninggal dunia.
Sepekan setelah meninggal, pihak keluarga kemudian baru menerima data lengkap diagnosis pasien. "Termasuk di dalamnya mengenai Covid-19. Pasien positif pada 7 dan 11 April, namun RS Jasa Kartini sebenarnya tak memiliki kewenangan mengeluarkan hasil itu," katanya.
Kuasa hukum menduga ada kapitalisasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Hal tersebut disimpulkan karena dalam print out hasil tes, pasien bisa menjalani isolasi mandiri namun dokter malah merawat pasien di rumah sakit.
Karena melihat beberapa hal, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (3/5). "Kita serahkan masalah ini ke aparat. Kita khawatir kejadian ini bukan hanya terjadi kepada klien kami tapi juga masyarakat lainnya. Semoga proses hukum ini bisa menjadi ikhtiar agar pelayanan rumah sakit dapat lebih baik," tutup Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Pelayanan rumah sakit Jasa Kartini, Faid Husnan menjelaskan bahwa pasien tersebut memang didiagnosis terpapar virus corona. Hal tersebut terlihat dari gejala yang dialami pasien sehingga pihak rumah sakit melakukan tes ulang dan hasilnya menyatakan bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurutnya, kalau terjadi perbedaan hasil bisa terjadi secara medis. "Pertama, kepentingan dicek ulang, sebab dalam pedoman revisi terakhir, disarankan dua kali PCR. Ketika hasil kedua positif, harus tetap dianggap Covid-19," jelasnya.
Perbedaan hasil juga menurutnya sangat mungkin terjadi karena bedanya spesifikasi alat yang digunakan saat pengetesan. Namun ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan rekayasa kasus Covid-19.
Ia juga memastikan bahwa alat yang digunakan oleh pihak rumah sakit sudah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, dan setiap apa yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. Untuk obat yang cukup mahal, ia menyebut bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menyarankan pasien membeli obat itu.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan rumah sakit Jasa Kartini, Gin Gin Ginanjar mengungkapkan bahwa tidak ada sama sekali nama obat seharga Rp 12 juta dalam tagihan kepada pasien. Lebih dari itu bahwa tagihan biaya juga tidak diberikan kepada pasien karena seluruh penanganannya ditanggung oleh pemerintah.
"Tidak ada yang kami tagihkan kepada pasien," ungkapnya.
Gin Gin berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum. Namun jika pihak keluarga tetap melakukan hal tersebut, maka pihak rumah sakit siap melakukan langkah hukum itu.
Di luar hal tersebut, ia berharap agar masyarakat umum memahami prosedur penanganan pasien Covid-19. "Kami juga akan terus memperbaiki diri dan evaluasi ini agar kejadian serupa tak terulang. Dalam pemberian informasi, kita juga akan perbaiki," tutup Gin Gin.
Baca juga:
Sempat Coba Kabur, Pasien Covid-19 di RSUD Ade M Djoen Sintang Meninggal Dunia
Doni Monardo Imbau Seluruh Pihak Tak Membuat Kasus Aktif Covid-19 di Daerah Bertambah
5.285 Kasus Baru Covid-19, Jawa Barat dan Jakarta Tertinggi
Pemkot Mataram Ancam Tutup Lokasi Perbelanjaan Abai Protokol Kesehatan
Airlangga Klaim Penanganan Covid di RI Relatif Lebih Baik Dibandingkan Global
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia per 5 Mei 2021