Keluarkan kajian, Ombudsman sarankan BW ajukan praperadilan
"Hasil penyelidikan ini bisa dipakai pelapor, Pak BW, untuk mengajukan praperadilan,"
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia, dalam melakukan penangkapan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, BW ditangkap karena diduga mengarahkan saksi dalam memberikan kesaksian palsu, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
"Hasil penyelidikan ini bisa dipakai pelapor, Pak BW, untuk mengajukan praperadilan. Karena salah satu materi diatur dalam proses praperadilan yaitu, menggugat prosedur penangkapan," kata Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Budi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan itu Ombudsman telah menerbitkan tiga rekomendasi, yang mesti dilaksanakan dalam tenggang waktu 60 hari selepas diterima. Pertama Ombudsman meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dan anak buahnya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang kepada aturan hukum berlaku.
Dia juga meminta supaya Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membina, melatih, dan mengawasi para penyidik dan atasannya supaya lebih profesional dan kompeten sehingga tidak menyalahi aturan.
"Kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sehubungan dengan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, beserta penyidik yang menangani perkara pelapor," ujar Budi.
Budi menyatakan, dari hasil kajian ditemukan fakta Daniel selaku kepala satuan tugas penyidikan kasus Bambang melakukan sederet kesalahan. Budi juga meminta Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada Perwira Menengah Polri, Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Sebab dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E. Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," ucap Budi.
Budi berharap Polri serius melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait kasus Bambang. Meski begitu, dia mengatakan menyerahkan pemberian sanksi kepada Mabes Polri.
"Sanksinya tidak spesifik kita tentukan. Kita serahkan kepada aturan hukum mereka. Mereka juga punya peraturan terkait kode etik dan sebagainya," jelas Budi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan polisi saat menyidik dan menangkap Bambang. Di antaranya adalah tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebanyak dua kali berturut-turut, salah menulis identitas, tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang.
Selain itu, polisi juga terbukti tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, adanya perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua 3 Februari lalu.
Baca juga:
Ombudsman minta dua polisi dihukum terkait penangkapan BW
Ombudsman anggap ilegal bawahan Komjen Budi tangkap BW
Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW
Ombudsman siapkan tim investigasi keterlambatan Lion Air