Keluarkan SE, Kemenag Larang Pegawai Dukung dan Pakai Atribut Ormas Terlarang
Menurut Nizar, saat pegawainya terlibat, mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya, maka dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya, khususnya lingkup kerja Kementerian Agama.
Sekjen Kementerian Agama Nizar menerbitkan surat edaran Sekjen (SE) yang melarang pegawai Kementerian Agama berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang, dan atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah. Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag itu bernomor 8 Tahun 2021 dan diresmikan tanggal 3 Februari 2021.
"Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Nizar dalam keterangannya, Kamis (4/2).
-
Kenapa Kemang di Jakarta Selatan dikenal sebagai pusat kuliner? Kemang di Jakarta Selatan telah lama dikenal sebagai pusat kuliner yang tidak pernah berhenti berinovasi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Di mana lokasi situs pemakaman Menga? Dilansir Arkeonews, situs ini terletak dekat Antequera di Malaga, Andalusia, Spanyol.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
Menurut Nizar, saat pegawainya terlibat, mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya, maka dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya, khususnya lingkup kerja Kementerian Agama.
"Untuk itu ancaman ini perlu dicegah," jelas Nizar.
Nizar merinci, larangan kepada pegawai Kementerian Agama yang dicakup dalam surat ini seperti; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, pegawai Kementerian Agama juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
"Larangan juga berlaku dalam tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukum itu," tegas Nizar.
Nizar pun meminta, kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kementerian Agama,
untuk melakukan pencegahan dengan membuka posko aduan, juga pembekalan rutin tentang nilai-nilai dasar kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama, terutama penerapan nilai-nilai Pancasila.
"Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin harus diterapkan untuk memberikan efek jera, buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan sesuai dengan ketentuan," dia menandasi.
Sebagai informasi, organisasi terlarang yang termaktub dalam surat terkait adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menag Yaqut Keluarkan Instruksi 5M Bantu Atasi Pandemi Covid-19
30.491 Sudah Kantongi Izin, Kemenag Ingatkan Pesantren Tertib Administrasi
Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah
Menag Harap Kiai di Pesantren dan Tokoh Agama Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
Antisipasi Bencana, Kemenag Segera Digitalisasi Arsip Layanan KUA
Kemenag Dorong Distribusi Zakat hingga Sedekah, Bantu Korban Gempa dan Banjir