Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Premium, Warga Banjarnegara Ditangkap
Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap FS, warga Karangtengah, Banjarnegara, Kamis (14/4). Dia diduga menyelewengkan minyak goreng curah dengan cara mengemasnya dalam kemasan premium.
Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap FS, warga Karangtengah, Banjarnegara, Kamis (14/4). Dia diduga menyelewengkan minyak goreng curah dengan cara mengemasnya dalam kemasan premium.
"Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi tapi isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek. Dia juga sengaja mencetak label palsu, bikin sendiri dan beli melalui online," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (14/4).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang membuat mi goreng jadi spesial? Siapa sih yang gak suka mi goreng? Mi goreng jadi salah satu makanan yang banyak disukai orang. Tak hanya jadi salah satu pilihan jika bosan makan nasi, olahan mi goreng juga selalu menggugah selera dan bisa diotak-atik dengan berbagai macam rasa dan isian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya untuk mencari keuntungan dari harga jual dan volume. Minyak goreng curah harga per jeriken isi 25 kg dia beli Rp380.000 atau Rp 15.200/ kg. Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500. Untung yang diperolehnya sekitar Rp5.300 per botol.
"Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1 kg adalah 1.200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml," ungkapnya.
Petugas Curiga Truk Bawa Botol Kosong
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS pada Rabu (13/4). Polisi yang mencurigai muatan truk itu langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kita gerebek di rumah FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek 'Kelapa Mas', 'Dua Udang', serta 'Bulan Mas'," kata Johanson R Simamora.
Petugas menemukan sejumlah bukti pengemasan minyak goreng di rumah FS. Saat ditanya petugas, dia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti tumpukan botol minyak goreng kosong berukuran 1 liter, tutup botol, komputer, label minyak goreng "Kelapa Mas", 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.
"Serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
(mdk/yan)