Kematian La Gode, keluarga mengaku TNI tawari uang damai Rp 1,4 juta
Kematian La Gode, keluarga mengaku TNI tawari uang damai Rp 1,4 juta. Peristiwa itu dimulai saat La Gode tertangkap tangan mencuri singkong oleh anggota kepolisian setempat pada 10 Oktober 2017. Karena alasan tidak ada ruang tahanan di polsek setempat, La Gode dititipkan ke Pos Satgas 732 Banua.
Prajurit TNI dari Pos Satgas 732 Banua, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara, diduga telah melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa terhadap La Gode yang dituding mencuri singkong. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, menerima pengaduan keluarga korban atas dugaan terjadinya penyiksaan.
Peristiwa itu dimulai saat La Gode tertangkap tangan mencuri singkong oleh anggota kepolisian setempat pada 10 Oktober 2017. Karena alasan tidak ada ruang tahanan di polsek setempat, La Gode dititipkan ke Pos Satgas 732 Banua.
"Anehnya tidak ditahan di kantor polisi, malah dibawa ke pos satgas. Alasan TNI menerima La Gode karena dilakukan proses pembinaan," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Arif Nur Fikri di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Berselang lima hari, korban melarikan diri dari Pos Satgas. Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2017, La Gode ditangkap bersama temannya yang juga saksi kunci bernama LM di Desa Kramat oleh anggota kepolisian dan dua orang anggota Satgas.
KontraS menyebut korban menerima siksaan seperti pemukulan dengan kabel dan selang, serta tendangan. Bahkan Komandan Kompi (Danki) melakukan pencabutan gigi dengan alat perkakas.
"Pada saat di pos satgas saksi melihat bagaimana praktik-praktik penyiksaan yang diduga oleh anggota Satgas 732 kepada La Gode berupa pemukulan, penendangan, hingga pengikatan di pohon agar korban mengakui tindak pidana kejahatan," ungkap Arif.
Sehari setelahnya korban dikabarkan meninggal dunia. Lalu tiga hari pasca kematian, pihak Satgas 732 Banua empat kali mendatangi korban agar tidak dibawa ke ranah hukum. Keluarga korban juga didesak dengan uang belasungkawa sebesar Rp 1,4 juta selama sembilan bulan serta sembako.
"Sekitar empat kali mendatangi keluarga menawarkan uang belasungkawa," sambung Arief.
Selain itu, pasca kejadian, Pos Satgas 732 meminta tandatangan warga setempat untuk surat dukungan tak menuntut kematian La Gode. Serta surat dukungan dari kepala desa atas kematian La Gode terhadap Satgas 732.
Pada tanggal 20 November 2017, keluarga La Gode bersama KontraS dan LBH Maromoi melaporkan ke Denpom Ternate dengan LP bernomor LP/30/XI/2017. Keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Maluku Utara dengan laporan nomor STPL/40/XI/2017/SPKT dan laporan ke Propam atas dugaan penyelewengan wewenang oleh anggota kepolisian dengan laporan nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan, pada tanggal 22 November 2017.
Menindaklanjuti ini Denpom Ternate melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi pada tanggal 2-3 Desember 2017.
Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate mengaku secara intensif telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian La Gode di Taliabu. Mereka telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi baik dari pihak TNI, Polri maupun masyarakat sipil.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Sachono yang disampaikan Ws. Kapenrem 152/Babullah Kapten Inf Heru Darujito.
Danrem 152/Babullah telah memerintahkan Dandenpom XVI/1 Ternate untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan dan TNI tidak akan menutup-nutupi.
"Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus Lede maka TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus Lede," kata Kapten Heru.