Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK
Asep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
KPK mempersilakan Polda Metro mengusut kasus Firli
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dilakukan untuk menutup kasus kebocoran dokumen yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
- Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo
- Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK
- Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
- Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK
KPK Persilakan Polda Metro Jaya Usut Kasus Firli
KPK membantah kembalinya Brigjen Endar bagian dari tukar guling kasus kebocoran dokumen yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus itu diketahui sudah naik ke tahap penyidikan. "Kalau dari kami tidak memandang seperti itu, ya. Kalau itu kan pertanggungjawaban pribadi. Itu, ya masalah itu, ya dipersilakan saja (diusut tuntas Polda), eggak ada kaitannya," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (7/7).
Asep mengeklaim kembali ditugaskannya Endar di KPK lantaran bentuk sinergi antar penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Oleh sebab itu, pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan, sehingga pengembalian pak Endar ini dalam rangka harmonisasi,"
ujar Asep kepada wartawan.
Terkait terseretnya nama Firli Bahuri, dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Asep mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. "Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda," kata Asep.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristiwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan adanya suatu peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,"
kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
merdeka.com
Karyoto menerangkan, Polda Metro Jaya menerima 10 laporan polisi (LP) berkaitan dengan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karyoto menegatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana. "Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu," ujr dia. "Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," Karyoto menandaskan.Karyoto mengungkapkan pihaknya membuka peluang memeriksa Firli Bahuri, usai kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naik penyidikan.