Kemenag Dorong Distribusi Zakat hingga Sedekah, Bantu Korban Gempa dan Banjir
Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Sebagian daerah di Indonesia dilanda bencana beberapa waktu belakangan. Banjir terjadi di Sumedang dan di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.
-
Kenapa banyak orang memuji Gempi? Pengguna internet memberikan pujian kepada Gempi yang memiliki segudang bakat. Dia mampu berakting, bernyanyi, dan ternyata juga menunjukkan kemampuan dalam renang.
-
Bakat apa yang dimiliki Gempi? Gempita Nora Marten saat ini telah menginjak usia 9 tahun. Bagi mereka yang telah mengikuti perjalanan hidupnya sejak bayi hingga sekarang, tentu tidak percaya melihatnya tumbuh sebesar ini. Walaupun usianya masih muda, Gempi menunjukkan bakat yang luar biasa.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
-
Apa itu Jenang Gempol? Jenang gempol merupakan sebuah hidangan manis yang terbuat dari bubur sumsum dan gempol beras. Dilansir dari Liputan6.com, kuliner ini sudah ada sejak dulu. hidangan ini biasanya disajikan sebagai makanan penutup atau sarapan.
-
Apa itu Gajeuma? Gajeuma menjadi alat musik yang berfungsi sebagai pengiring lagu-lagu tradisional yang ada di Mentawai. Tiap daerah di Indonesia memiliki alat musik tradisional yang beragam dan unik. Tak jarang alat musik ini menjadi salah satu ikon atau ciri khas dari suatu daerah tersebut.
-
Bagaimana Bunga Jeumpa diperbanyak? Perbanyakan Bunga Jeumpa ini dapat dilakukan dengan melalui biji yang tumbuh kurang lebih 3 bulan sesudah biji disebar.
Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
"Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/1).
Banjir di Sumedang dan Kalimantan Selatan serta gempa di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karena itu menurutnya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban.
"Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pagi Ini, Gempa M5,0 Guncang Majene Sulbar
Gempa Sulbar, 189 Orang di Mamuju Luka Berat, 15.000 Warga Majene Mengungsi
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Kemungkinan Gempa Susulan Sulbar
Polri Terbangkan 2 Pesawat dan Kirim 6 Ekor Anjing K9 Bantu Penanganan Gempa Sulbar
PDIP Kirim Bantuan Logistik ke Lokasi Bencana Gempa Majene dan Mamuju
Update Gempa Sulbar: 42 Orang Meninggal Dunia, 34 di Mamuju dan 8 Orang di Majene