Kemenag Imbau Masyarakat Cek Ulang Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei, Ini Alasannya
Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024,
Seiring terjadinya peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat
- OSO: Rekam Jejak Pramono-Rano Sudah Diketahui, Rakyat DKI Enggak Bisa Dikibulin Lagi Soal Pemilu
- Kisah Romsi, Siswa SMA di Kebumen Dapat Sepeda dari Teman-temannya kini Dapat Hadiah Kambing dari Warganet
- Masyarakat Diajak Meriahkan Kirab Bendera Pusaka Besok 10 Agustus
- Berziarah ke Makam Kyai Damar, Konon Utusan Wali Songo dan Tokoh Penyebar Agama Islam di Semarang
Kemenag Imbau Masyarakat Cek Ulang Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei, Ini Alasannya
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek ulang arah kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, seiring terjadinya peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat.
Istiwa A’zam merupakan saat di mana matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah, sehingga pada momen itu, arah kiblat searah dengan matahari ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.
"Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024, bertepatan dengan 18 dan 19 Zulkaidah 1445 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag RI Adib dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/5).
Berdasarkan tinjauan astronomi/ilmu falak, kata Adib, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat, di antaranya menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena Istiwa A'zam tersebut.
"Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat Islam Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat," ujar Abid, dilansir dari Antara.
Menurut Adib, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat akan melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat.
Di antaranya, kata dia, adalah dengan memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul.
Selanjutnya, ungkap Adib, dilakukan di atas permukaan dasar yang datar dan rata, serta menggunakan jam pengukuran yang disesuaikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).