Kemenag Tegaskan Indonesia Tak Punya Utang Biaya Akomodasi Jemaah Haji ke Arab Saudi
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan seiring dengan beredarnya kabar terkait jemaah haji Indonesia ditolak Saudi karena belum bayar bea akomodasi.
"Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, Kamis (18/2).
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kenapa jemaah haji dilarang berdebat sengit? Selama ihram, dilarang terlibat dalam perdebatan sengit atau pertengkaran. Hal ini untuk menjaga suasana yang harmonis dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji.
-
Bagaimana jemaah haji tersebut bisa tertunda keberangkatannya? Akibatnya penundaan keberangkatan, jemaah tersebut harus dipindahkan ke kloter 11 bersama dengan jemaah haji asal Maluku Utara.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kapan jemaah haji tersebut diberangkatkan? Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,"
-
Mengapa jemaah haji melempar jumrah? Melempar jumrah merupakan gambaran umat Islam yang sedang melawan setan, nafsu yang disebabkan olehnya, dan melawan segala keburukan yang dibisikkan setan.
Dia menjelaskan, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Dia mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding," ujar dia.
Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian per Februari pun dia menjelaskan dana haji sebesar Rp 103 Triliun sudah jadi kewenangan BPKH.
"Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun," tandasnya.
Baca juga:
Soal Keberangkatan Haji, Menag Beri Waktu Arab Saudi hingga Maret 2021
Integrasi Data dan Pengelolaan Dana Haji, Pemerintah Luncurkan Sistem Aplikasi Ikhsan
Ternyata Ada Tempat Paling Horor di Kota Suci Mekkah, Netizen Minta Uji Nyali Malam
Jika Saudi Beri Kepastian, Kloter Pertama Haji 2021 Berangkat 15 Juni
Menag Harap Calon Jemaah Haji Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19