Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.
Dalam hal ini, Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji. Tercatat ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
"Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," kata Saiful di Jakarta, Kamis (19/9).
Saiful menegaskan kewajiban asuransi sudah diberikan kepada keluarga jemaah 100 persen. Besarannya sesuai nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai embarkasi keberangkatan.
"Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji," kata Saiful.
8 Jemaah Haji Dapat Santunan Tambahan Rp125 Juta
Selain itu, ada 8 jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Terdiri dari 5 jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan 3 jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. Masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp125 juta.
“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.
Dia menambahkan semua proses penyaluran asuransi maupun santunan telah selesai disalurkan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia.
“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” kata Saiful.
Daftar Besaran Asuransi Jiwa Jemaah Haji
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00